BincangSyariah.Com– Berikut apakah hukum melanggar lalu lintas? Etika berkendara dalam hukum positif Indonesia telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009. Di dalamnya tertuang kewajiban untuk mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat 1:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan: marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan, tata cara penggandengan”.
Lantas bagaimana dengan hukum Islam? Apakah hukum Islam mengatur tentang hal ini? Karena seringkali kita temukan fakta di lapangan ada beberapa oknum yang mengaku muslim namun ia tidak taat dengan aturan lalu lintas dengan alasan tidak ada dalil fikih yang membahas hal ini. Benarkah asumsi ini?
Sejatinya, dalam Alquran terdapat ketentuan tentang adab berjalan atau berkendara yang baik, yakni Alquran surat Luqman: 19:
وَٱقْصِدْ فِى مَشْيِكَ وَٱغْضُضْ مِن صَوْتِكَ ۚ إِنَّ أَنكَرَ ٱلْأَصْوَٰتِ لَصَوْتُ ٱلْحَمِيرِ
Artinya: “Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai”.
Sederhana dalam berjalan artinya kita berjalan dengan wajar, tidak ugal-ugalan dan khususnya ketika kita berkendara agar menaati peraturan lalu lintas demi kemaslahatan bersama. Menaati peraturan lalu lintas berarti kita mengambil hal yang bermanfaat dalam kehidupan kita.
Hal ini selaras dengan ayat Alquran surat al-A’raf: 145:
وَأْمُرْ قَوْمَكَ يَأْخُذُوا۟ بِأَحْسَنِهَا ۚ سَأُو۟رِيكُمْ دَارَ ٱلْفَٰسِقِينَ
Artinya: “Suruhlah kaummu berpegang kepada (perintah-perintahnya) dengan sebaik-baiknya.
Dari sudut pandang lain, pelanggaran rambu lalu lintas berarti pelanggaran terhadap keputusan pemerintah yang semestinya kita patuhi. Selama apa yang diperintahkan oleh seorang pemimpin itu tujuannya adalah demi kemaslahatan dan bukan berupa hal yang haram maka wajib kita ikuti.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهرا وباطنا مما ليس بحرام أو مكروه فالواجب يتأكد والمندوب يجب وكذا المباح إن كان فيه مصلحة
Artinya: “Kesimpulannya, wajib mentaati pemimpin dalam semua hal yang telah diperintahkan, secara lahir dan batin, selama bukan perkara haram atau makruh. Perkara wajib semakin wajib untuk ditaati, perkara sunah menjadi wajib, begitu juga perkara mubah jika mengandung kemaslahatan umum”.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa orang yang melanggar rambu lalu lintas saat berada di jalan raya, khususnya bagi para pengendara kendaraan bermotor bukan hanya ia melanggar aturan negara yang telah merumuskannya dalam sebuah hukum positif namun juga melanggar syariat Islam yang tujuan utamanya ialah menciptakan kemaslahatan.
Demikian penjelasan terkait apakah hukum melanggar lalu lintas? Wallahu a’lam bi shawab. [Baca juga:Urgensi Fikih Lalu Lintas di Indonesia ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link