BincangSyariah.Com– Benarkah puasa Rajab bid’ah? Pasalnya tak sedikit orang yang menyebutkan bahwa puasa Rajab itu bid’ah, yang tidak pernah dilakukan zaman Nabi dan sahabatnya. Lantas benarkah klaim bahwa puasa Rajab itu bid’ah?
Tanggal 1 rajab 1443 jatuh pada tanggal 23 Januari 2023, bulan rajab ini adalah bulan yang mulia karena merupakan salah satu dari empat Asyhurul Hurum yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Tak ayal banyak para ulama menganjurkan untuk memuliakan bulan ini dengan melakukan banyak ibadah kebaikan salah satunya ibadah puasa, bahkan hal ini telah menjadi tradisi turun temurun di nusantara khususnya pondok pesantren.
Namun sebagian kalangan ada yang menganggap bahwa tradisi puasa di bulan rajab adalah bid’ah. Mereka menganggap bahwa anjuran berpuasa di bulan rajab tidak bisa dijadikan dalil.
Lantas benarkah anggapan mereka bahwa puasa rajab itu bid’ah?
Menurut Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ juz 2 menjelaskan bahwa sebenarnya fenomena pelarangan puasa rajab ini bukanlah hal baru, dahulu pada masa syaikh ibnu Hajar al Haitami ada seorang ustadz [ulama] yang menyatakan larangan puasa pada bulan rajab dengan berargumen begini:
وَيَقُولُ: أَحَادِيثُ صَوْمِ رَجَب مَوْضُوعَةٌ وَقَدْ قَالَ النَّوَوِيُّ الْحَدِيثُ الْمَوْضُوعُ لَا يُعْمَلُ بِهِ وَقَدْ اتَّفَقَ الْحُفَّاظُ عَلَى أَنَّهُ مَوْضُوع
“Hadits-hadits tentang puasa bulan Rajab adalah maudlu’ (palsu), al-Imam al-Nawawi mengatakan hadits maudlu’ (palsu) tidak bisa diamalkan. Sedangkan para huffazh sepakat bahwa hadits tersebut palsu.”
Jawaban Ibnu Hajar terkait Puasa Rajab
Dengan argumen ini ia lalu mengharamkan dan membid’ahkan seseorang yang melakukan puasa dibulan rajab. Mendapatkan penjelasan begitu, Syaikh Ibnu Hajar al Haitami menanggapi dan membantah argumen itu dengan jawaban sebagai berikut;
Pertama; Memang ada beberapa hadits puasa rajab yang maudhu’ (palsu), namun ulama dalam menetapkan hadis kesunahan puasa rajab sama sekali tidak berlandaskan dengan hadist tersebut.
Berikut penjelasan beliau dalam al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ juz 2
نَعَمْ رُوِيَ في فَضْلِ صَوْمِهِ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ مَوْضُوعَةٌ وَأَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ لم يُعَوِّلُوا في نَدْبِ صَوْمِهِ عليها حَاشَاهُمْ من ذلك وَإِنَّمَا عَوَّلُوا على ما قَدَّمْته وَغَيْره
“Benar memang terdapat banyak hadits maudhu’ tentang puasa dibulan rajab, namun para imam tidak menjadikan hadits tersebut sebagai dalil kesunahan puasa bulan rajab dan sungguh tidak mungkin bila hal tersebut terjadi. Akan tetapi mereka berpegangan pada argumen yang telah saya sampaikan dan dalil-dalil lainnya.”
Kedua, menurut ibnu hajar al haitami kesunahan puasa di bulan rajab ditetapkan dengan hadist qudsi yang menganjurkan puasa secara umum oleh karenanya puasa rajab telah tercakup oleh hadis dibawah ini
يقول الله كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له إلَّا الصَّوْمَ
Seluruh amal ibnu adam itu diperuntukkan padanya kecuali ibadah puasa Dan juga hadist Nabi tentang puasa daud
إنَّ أَفْضَلَ الصِّيَامِ صِيَامُ أَخِي دَاوُد كان يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Sesungguhnya puasa yang paling utama adalah puasanya saudaraku Daud, ia berpuasa satu hari dan berbuka satu hari berikutnya.”
Ibnu Hajar al Haitami menegaskan bahwa rasulullah tidak mengecualikan bulan tertentu, termasuk rajab, berikut ungkapan beliau ibnu hajar al haitami dalam al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ juz 2
وكان دَاوُد يَصُومُ من غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِمَا عَدَا رجب من الشُّهُورِ
“Dan Nabi Daud berpuasa tanpa ada batasan pengecualian di bulan Rajab.”
Meskipun terdapat hadis dhaif yang menjelaskan kesunnahan berpuasa dibulan rajab secara khusus, menurutnya hal tersebut masih dapat dipakai dalam konten yang berkaitan dengan keutamaan amal.
Berikut penegasan beliau dalam kitab al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ juz 2
وقد تَقَرَّرَ أَنَّ الحديث الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بها في فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ من فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فيه بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذلك إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ
“Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dhaif, mursal, munqathi’, mu’dhal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama. Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa Rajab termasuk dalam keutamaan amal, maka cukup memakai hadits-hadits dha’if dan sesamanya. Dan tidak mengingkari kesimpulan ini kecuali orang bodoh yang tertipu.”
Kesimpulan
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa anggapan puasa rajab itu bid’ah tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki dasar yang kuat bahkan menurut ibnu hajar al-haitami orang yang berfatwa demikian adalah orang bodoh.
Demikian penjelasan benarkah puasa Rajab bid’ah. Semoga bermanfaat wallahu a’lam bishawab. [Baca juga: Hari Terbaik Puasa Rajab Menurut Mbah Maimun Zubair].
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link