BincangSyariah.Com- Salah satu permainan yang kerap dimainkan banyak orang di dunia adalah biliar. Bahkan di Indonesia, biliar masuk dalam salah satu cabang olahraga yang turut diperlombakan dalam turnamen atau event olahraga nasional (PON) maupun internasional (Olimpiade, Asian Games, Sea Games). Lantas bagaimana hukum bermain biliar?
Sekilas Sejarah Biliar di Indonesia
Melansir materiolahraga.com , biliar merupakan cabang olahraga yang termasuk dalam kategori cabang olahraga konsentrasi yang memiliki beberapa jenis permainan biliar, yaitu carom, English billiard, dan pool billiard. Di antara ketiga jenis tersebut, pool biliard adalah yang paling berkembang di Indonesia.
Olahraga ini lahir dan berkembang pada abad ke-15 di Eropa Timur dan Prancis. Olahraga ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada masa penjajahan oleh negara-negara Eropa yang pada saat itu membawa serta “kebiasaan” mereka yaitu bermain biliar.
Pada awal perkembangannya di Indonesia, olahraga biliar muncul dari masyarakat lapisan bawah yang sebagian besar merupakan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, berperilaku kasar, dan menjadikan daerah-daerah kumuh sebagai lokasi untuk bermain biliar.
Hal ini kemudian melekatkan pandangan negatif masyarakat terhadap biliar. Namun dengan seiring berjalannya waktu olahraga biliar tidak lagi dipandang sebagai kegiatan yang selalu terkait dengan kegiatan judi, taruhan, atau hal negatif lainnya.
Dalam perkembangan olahraga modern, olahraga biliar merupakan salah satu cabang olahraga yang turut diperlombakan dalam turnamen atau event olahraga nasional (PON) maupun internasional (Olimpiade, Asian Games, SEA Games).
Prestasi Indonesia dalam cabang olahraga biliar ini dapat dikatakan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari prestasi beberapa pemain biliar Indonesia dalam event olahraga internasional seperti SEA Games, World Pool Championship dan Guiness World Series of Pool.
Hukum Bermain Biliar
Pada dasarnya bermain biliar hukumnya boleh jika tidak mengandung unsur perjudian. Sebaliknya, bila di dalamnya terdapat unsur perjudian, maka hukum bermain biliar berubah menjadi haram.
Tidak berhenti sampai di situ, selain bebas dari unsur perjudian, ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam permainan ini;
Pertama, tidak boleh menyibukkan pemain hingga lupa berdzikir kepada Allah dan melalaikan shalat wajib.
Kedua, Para pemain harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, dimana permainan ini tidak boleh menjadi pemicu perselisihan, permusuhan, fanatisme, saling mencela, atau memicu orang untuk menipu agar bisa menang.
Ketiga, Permainan ini harus ada unsur manfaat yang kembali kepada pemain sendiri, dan jangan sampai tujuan utamanya hanya untuk buang-buang waktu semata.
Jika semua prinsip ini dipenuhi, maka hukum bermain biliar adalah boleh. Sebagaimana keterangan dalam Fatwa Syabakah Islamiyah Juz VI halaman 9146 berikut;
فإن ممارسة لعبة (البلياردو) إن كانت على مال فلا تجوز وتعتبر حينئذ قماراً، وإن كانت على غير مال وخلت من القمار فيجب أن يراعى فيها عدة ضوابط.
1- أن لا تشغل عن ذكر الله وعن الصلوات المفروضة
2- أن يلتزم اللاعبون بتعاليم الإسلام بحيث لا تكون اللعبة وسيلة للنزاع أو الخصومة، أو التعصب، أو السباب والشتائم، أو اللجوء إلى الحيل والخداع للحصول على الفوز.
3- أن يكون لهذه اللعبة نفع أو فائدة تعود على لاعبيها في الغالب، وأن لا يكون الهدف منها هو تضييع الأوقات فقط. فإذا تحققت هذه الضوابط في هذه اللعبة جاز ممارستها
Permainan biliar, jika menggunakan taruhan uang, hukumnya tidak boleh dan termasuk judi. Jika tidak menggunakan taruhan uang, dan tidak ada unsur perjudian apapun, maka ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam permainan ini;
- Tidak boleh menyibukkan orang hingga lupa berdzikir kepada Allah dan melalaikan shalat wajib.
- para pemain harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, dimana permainan ini tidak boleh menjadi pemicu perselisihan, permusuhan, fanatisme, saling mencela, atau memicu orang untuk menipu agar bisa menang.
- Permainan ini harus ada unsur manfaat yang kembali kepada pemain sendiri, dan jangan sampai tujuan utamanya hanya untuk buang-buang waktu semata.
Jika semua batasan di atas dipenuhi dalam permainan tersebut, hukumnya boleh dilakukan.
Dengan demikian hukum bermain biliar adalah boleh jika tidak mengandung unsur perjudian dan memenuhi 3 prinsip di atas. Apabila mengandung unsur perjudian atau tidak memenuhi 3 prinsip tersebut, maka hukum bermain biliar berubah menjadi haram. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link