BincangSyariah.Com – Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Tetapi, karena alasan tertentu membuat beberpa tidak membayar pajak yang telah ditetapkan padanya. Lantas, bagaimanakah hukum membayar pajak dalam Islam?
Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai beberapa kewajiban bagi seseorang yang memiliki harta lebih. Termasuk dari kewajibannya adalah memberi makan dan pakaian kepada orang miskin, membantu pembangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan lain sebagainya.
Sebagaimana dalam kitab Bungyatul Mustarsidin halaman 271 berikut,
من الحقوق الواجبات شرعا على كل غنى وحده من ملك زيادة على كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العارى وما يقى بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك أسير مسلم وكذا ذمى بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شىء فيه أو منع متوليه ولو ظلما
“Termasuk dari kewajiban kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang kaya yang memiliki harta lebih dari kecukupan waktu satu tahun baginya dan keluarganya, maka dia harus menutupi aurat orang telanjang, memberi makan orang yang kelaparan, membebaskan tawanan muslim dan kafir dzimmi, membangun fasilitas negara dan orang-orang yang bertugas menjaganya, mengurus musibah yang menimpa umat Islam dan selain itu, jika kebutuhan itu tidak terpenuhi dengan adanya zakat, nazar, kafarat, wakaf , wasiat, dan bagian lain dari uang kas negara.”
Selain itu, pemerintah diperbolehkan menarik pajak dalam rangka membiayai anggaran yang berkaitan dengan pembangunan dan kepentingan negara. Sehingga, bagi masyarakat yang telah dikenai kewajiban diharuskan untuk membayar pajak pada waktu yang telah ditetapkan.
Sebagaimana dalam lanjutan keterangan kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 271 berikut,
فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضى وصرفه فى مصارفه.
Artinya : “Jika orang kaya tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan beberapa kriteria yang telah disebutkan, maka pemerintah boleh mengambil dari mereka ketika diperlukan dan menggunakannya untuk kepentingan negara.”
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa termasuk kewajiban yang harus dipenuhi bagi seseorang yang memiliki harta adalah membantu pembangun fasilitas negara dan mengurus musibah yang menimpa umat Islam. Sehingga, untuk merealisasikan hal tersebut masyarakat yang telah dikenai kewajiban diharuskan untuk membayar pajak pada waktu yang telah ditetapkan.
Demikian penjelasan mengenai hukum membayar pajak dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Bolehkah Negara Menerima Pajak dari Minuman Keras?]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link