BincangSyariah.Com– Berikut ini adalah ancaman Al-Qur’an terhadap koruptor. Sudah maklum diketahui bahwa korupsi adalah masalah yang hingga kini masih belum ada satu kekuatan yang mampu mengatasinya.
Ada ungkapan, untuk menjauhi keburukan suatu hal, haruslah diketahui terlebih dahulu keburukannya. Hal tersebut perlu dilakukan khawatir yang terjadi malah terjerumus dalam keburukan itu. Ungkapan tersebut juga berlaku dalam korupsi. Korupsi harus sepenuhnya dipahami supaya keputusan hukum yang diambil tepat pada sasarannya.
Dalam undang-undang, yang dimaksud dengan korupsi adalah setiap perbuatan atau tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau kelompok yang merugikan negara, orang banyak, dan pihak lain.
Bentuk-bentuknya yaitu dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara, menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri dan dapat merugikan keuangan negara, suap menyuap, memberi dan menerima hadiah karena jabatan, penggelapan, pemerasan, dan sebagainya.
Larangan Korupsi dalam Al-Qur’an
Dalam Islam, sebetulnya tidak ada ayat yang secara khusus menunjuk term korupsi. Hal ini dapat dimengerti, sebab di dalam bahasa Arab pun tidak ditemukan terjemahan yang secara khusus menunjuk pada pengertian korupsi.
Akan tetapi yang ada hanya ungkapan-ungkapan yang merujuk pada unsur atau sifat dari korupsi itu, seperti risywah (suap menyuap), ghulul atau suht (gratifikasi), hirabah (merampok), sariqah (mencuri), ghasab, dan khasr (mengurangi takaran) yang kesemuanya adalah haram.
Namun demikian, terdapat banyak ayat-ayat yang melarang dengan cara mengancam perbuatan yang tergolong dalam mengambil harta atau hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Di antara ayat-ayat yang mengancam perbuatan korupsi adalah Firman Allah SWT, surat Al-Baqarah, ayat 188 berikut,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.”
Dalam ayat yang lain, Allah memerintahkan kepada manusia agar menunaikan tanggung jawab yang diembannya dengan baik. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, Q.S An-Nisa’, ayat 58 berikut,
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,”
Dengan melakukan korupsi, para koruptor seolah memerangi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah dalam syariat-syariatnya. Para koruptor melakukan tindakan yang merusak sistem atau tatanan hukum, ekonomi, sosial, budaya, dan moralitas suatu bangsa. Bagi mereka yang melakukan tindakan yang demikian itu, hendaknya perlu merenungkan firman Allah surat Al-Ma’idah, ayat 33-34 berikut,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيم
Artinya : “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya),
yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ancaman Al-Qur’an Terhadap Koruptor
Menurut mayoritas ahli tafsir, ayat di atas turun berkenaan dengan perilaku perampokan disertai pembunuhan (qathi’ at-thariq). Bagi para perampok yang melakukan pembunuhan dalam aksinya, dikenai sanksi yang lebih berat dari pada pencurian. Mereka dikenai hukuman pancung, salib, dan dibuang dari kediamannya.
Hukuman tersebut lebih berat daripada hukuman pencurian sebab di antara keduanya ada perbedaan. Perampokan dikenai hukuman pancung sebab ada satu hal prinsip dalam perampokan yang tidak dimiliki oleh pencurian, yaitu kekuasaan (al-mana’ah).
Perampok disebut berkuasa sebab ia mampu melakukan tindakan kriminal majemuk, yakni selain merampas harta, ia juga mampu membunuh pemiliknya. Korupsi berbeda dengan pencurian biasa. Ia merupakan akumulasi dari kesewenangan dan pengkhianatan terhadap jabatan. Dengan kekuasaan yang dimiliki koruptor, ia seenaknya melakukan pemotongan-pemotongan dana yang seharusnya tersalurkan kepada kemaslahatan masyarakat.
Dalam ayat tersebut juga terdapat kalimat “membuat kerusakan di muka bumi” (ifsad fi al-ardl). Menurut as-Syaukani, melihat susunan redaksi al-Qur’an, kata tersebut mencakup tindakan apapun yang mengakibatkan kerusakan di muka bumi, termasuk korupsi.
Korupsi telah memporak-porandakan berbagai aspek kehidupan. Berbagai aspek yang diporak-porandakan oleh korupsi itu adalah hal-hal yang Tuhan berkepentingan untuk melestarikannya. Korupsi telah merongrong prinsip kemaslahatan yang ingin dilestarikan Tuhan bagi manusia.
Sebagaimana dikatakan al-Ghazali, yang dimaksud dengan kemaslahatan adalah melestarikan tujuan atau kepentingan Tuhan dalam syariatnya bagi manusia. Maksud tujuan atau kepentingan Tuhan yang dimaksud untuk dilestarikan adalah agama (hifzhu ad-din), nyawa (hifdzu an-nafs), akal (hifdzu al-‘aql), keturunan/harga diri (hifdzu an-nasl/’irdl), dan harta/ekonomi (hifdzu al-mal).
Tindakan apapun yang mengandung cara atau tujuan yang dapat melestarikan kelimanya disebut maslahat. Sementara tindakan apapun yang mengandung cara atau tujuan yang dapat memporak-porandakan kelimanya adalah mafsadat.
Tindakan korupsi adalah perbuatan yang dapat menghilangkan tujuan dan memporak-porandakan apa yang telah menjadi ketetapan syariat untuk dilestarikan, dan tentu keberadaannya harus dimusnahkan.
Demikian Penjelasan terkait hukuman dan ancaman Al-Qur’an terhadap koruptor. Semoga bermanfaat. [Baca juga: Kenapa Korupsi Membudaya di Indonesia? ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link