BincangSyariah.Com- Bagaimana hukuman mati koruptor menurut Islam? Korupsi adalah suatu tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti suap, nepotisme, penggelapan dana, dan sebagainya. Korupsi dapat merugikan negara, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan, karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesejahteraan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dari apa yang dia lakukan, yaitu korupsi, hukuman yang diberikan untuk para koruptor haruslah tegas dan efektif agar dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan korupsi di masa depan. Diantara hukuman yang mereka dapatkan ialah pemidanaan, pemulihan aset yang dirampas, denda, pelucutan jabatan serta kehilangan hak politik dan rehabilitasi sosial.
Lalu bagaimana ketika hukuman yang diberikan kepada koruptor adalah hukuman mati, bukan hukuman yang telah disebutkan diatas, dikarenakan melihat dari kerugian besar yang telah mereka. Bagaimana fiqih menanggapi hukuman mati untuk para koruptor dalam Islam?
Sebenarnya penerapan hukuman mati untuk para koruptor harus dipertimbangkan dengan matang, karena terdapat banyak pertimbangan hukum dan etika yang perlu diperhatikan.
Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa seorang pejabat yang melakukan tindakan kezaliman seperti korupsi diperbolehkan untuk dihukum mati dengan syarat kezaliman atau korupsi yang dilakukan sudah melebihi batas dan sangat merugikan.
Sebagaimana yang telah disampaikan Imam Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi dalam kitabnya Bughyatul al-Mustarsyidin halaman 55 berikut:
فائدة : قال المحب الطبري في كتابه التفقيه : يجوز قتل عمال الدولة المستولين على ظلم العباد إلحاقاً لهم بالفواسق الخمس ، إذ ضررهم أعظم منها ، ونقل الأسنوي عن ابن عبد السلام أنه يجوز للقادر على قتل الظالم كالمكاس ونحوه من الولاة الظلمة أن يقتله بنحو سمّ ليستريح الناس من ظلمه ، لأنه إذا جاز دفع الصائل ولو على درهم حتى بالقتل بشرطه فأولى الظالم المتعدي اهـ.
“Faidah: Imam Muhib al-Thabari berkata boleh membunuh pejabat negara yang telah melakukan tindakan kezaliman terhadap masyarakat, dikarenakan sama dengan lima hewan yang berbahaya (burung gagak besar, elang, kalajengking, tikus dan anjing galak).
Dan Imam Asnawi menukil dari Imam Abdi al-Salam bahwa bagi orang yang mampu membunuh orang zalim, seperti penarik pungutan liar dan semisalnya dari pengusaha-pengusaha zalim diperbolehkan untuk membunuh dengan semisal racun.
Hal ini agar manusia terhindar dari kedzaliman dirinya. Juga apabila melawan orang yang hendak berbuat buruk, meskipun atas harta satu dirham saja, diperbolehkan melawan bahkan meski dengan cara membunuhnya sesuai dengan persyaratan, yaitu orang zalim melampaui batas”
Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh al-Islamiy wa Adillatuhu. Dimana beliau mengatakan bahwa suatu kejahatan yang tidak bisa diberantas terkecuali dengan cara dibunuh maka harus dibunuh. Sebagaimana beliau katakan;
ومن لم يندفع فساده في الأرض إلا بالقتل قتل , مثل المفرق لجماعة المسلمين , والداعي إلى البدع في الدين
“Orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia (harus) dibunuh”( Wahbah az-Zuhaili, Fikih al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 7, halaman 5595)
Dengan demikian maka sah-sah saja menerapkan hukuman mati kepada para koruptor. Terlebih hukuman seperti itu akan memberikan efek jera yang kuat daripada hukuman yang lain kepada para koruptor. Selain itu penerapan hukuman mati dianggap sebagai keseriusan negara dalam memberantas tindakan korupsi dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran hukum ini tidak akan ditoleransi.
Demikian penjelasan tentang penerapan hukuman mati bagi para koruptor menurut Islam. Sekian. [Baca juga:Pandangan Islam Tentang Hukuman Mati ]
Terkait
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link